Parapuan.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Tiga pasangan paslon capres-cawapres dalam Pemilu 2024 itu diumumkan oleh KPU pada hari Senin, (13/11/2023).
Dalam keterangannya, KPU menyatakan bahwa tiga pasangan calon capres-cawapres dalam Pemilu 2024 itu sudah memenuhi syarat.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," ucap Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis KPU RI, dalam konferensi pers.
Idham Holik mengatakan bahwa dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden berdasarkan verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat.
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 itu pun sudah memenuhi syarat kesehatan dan perolehan suara nasional yang harus didapat.
Adapun tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU yakni:
1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
2. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca Juga: Bakal Digelar 5 Kali, Intip Tema Debat Capres yang Perlu Perempuan Memilih Tahu