Parapuan.co - Kawan Puan, jelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Berhubung kita sudah memasuki petengahan bulan Ramadan, jangan sampai kelupaan membayarnya ya!
Saat ini, ada banyak kemudahan yang bisa kamu rasakan salah satunya dengan membayar zakat fitrah secara online.
Instansi yang membuka layanan ini pun terbilang banyak, salah satunya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
BAZNAS membuka layanan zakat fitrah online yang bisa dimanfaatkan masyarakat di mana saja.
Untuk nominalnya sendiri diberikan dalam bentuk uang menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Melansir Kontan, Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.
Nah gimana ya tata cara pembayaran zakat online di BAZNAS? Yuk simak uraiannya berikut ini.
Cara Membayar Zakat Online di BAZNAS
Baca Juga: Waspada, Ini 5 Hal Tidak Penting yang Bikin THR Lebaran Cepat Habis