Santriwati Dipaksa Menikah dengan Pengurus Ponpes, Apa Itu Pemaksaan Perkawinan?

Arintha Widya - Senin, 1 Juli 2024
Ilustrasi pemaksaan perkawinan. Apa itu?
Ilustrasi pemaksaan perkawinan. Apa itu? Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini media digegerkan dengan kasus pemaksaan perkawinan yang dialami remaja perempuan erusia 16 tahun asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Gadis berusia 16 tahun tersebut dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumayang, berinisial ME, tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang tuanya.

Mengutip Kompas.com, pernikahan itu bahkan sudah berlangsung pada 15 Agustus 2023 lalu.

Orang tua santriwati yang mengalami pemaksaan pernikahan melapor ke Mapolres Lumajang pada 14 Mei 2024.

Pelaporannya dikarenakan banyak orang yang membicarakan bahwa sang putri tengah hamil, padahal ia belum menikahkannya.

Setelah laporan sang ayah, kini pengurus pondok pesantren di Lumajang tersebut dikabarkan sudah menjadi tersangka.

Terlepas kasus memprihatinkan yang dialami korban, Kawan Puan perlu tahu apa itu pemaksaan pernikahan dan mengapa hal ini termasuk tindakan pidana.

Di bawah ini informasi selengkapnya mengenai pemaksaan perkawinan/pernikahan atau forced marriage sebagaimana dirangkum dari Instagram Komnas Perempuan!

Apa Itu Pemaksaan Perkawinan?

Baca Juga: Judi Online Bisa Picu Perceraian pada Perempuan Menikah, Pakar Ungkap Dampaknya

Sumber: Berbagai sumber
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Ini 3 Aktivitas Sederhana yang Bisa Dilakukan Anak Perempuan dan Ibu