Dianggap Legalkan Pergaulan Bebas, Ini Penjelasan Kemenkes tentang Kontrasepsi untuk Remaja

David Togatorop - Rabu, 7 Agustus 2024
PP No. 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja menimbulkan kontroversi.
PP No. 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja menimbulkan kontroversi. (iStock/Martin Dimitrov)

Parapuan.co - Kontrasepsi adalah metode atau alat yang digunakan untuk mencegah kehamilan.

Seorang wanita bisa hamil jika sperma bertemu dengan sel telur.

Alat kontrasepsi bekerja dengan mencegah pertemuan antara sperma dan sel telur, menghentikan produksi sel telur, atau menghalangi implantasi sel telur yang sudah dibuahi di rahim.

Kontrasepsi digunakan saat berhubungan intim dengan pasangan, dan cara penggunaannya bergantung pada jenisnya.

Setiap jenis kontrasepsi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Salah satu tujuannya adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif, termasuk memastikan kesehatan reproduksi bagi remaja melalui komunikasi, informasi, edukasi, dan layanan kesehatan reproduksi.

Program ini mencakup edukasi tentang sistem reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, risiko perilaku seksual, keluarga berencana, serta perlindungan dan penolakan terhadap hubungan seksual.

Beberapa pihak menafsirkan pasal ini sebagai legalisasi seks bebas di kalangan remaja.

Baca Juga: Kontroversi Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak di PP Nomor 28 Tahun 2024

Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

Perlukah Membersihkan Pohon Natal Sebelum Memasangnya? Ini Caranya