Parapuan.co - Kawan Puan, tahukah kamu bahwa BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan bisa tidak aktif jika memiliki tunggakan iuran?
Nah, kalau ingin BPJS Kesehatan-mu aktif lagi dan bisa digunakan, Kawan Puan perlu melunasi tunggakan iuran terlebih dulu.
Berkaca dari permasalahan tersebut, BPJS Kesehatan kini menyediakan fasilitas pembayaran cicilan untuk tunggakan iuran.
Program ini disebut Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) BPJS Kesehatan dan berlaku untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja (BP).
Dengan adanya program Rehab, peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran bisa membayar secara bertahap.
Merangkum dari laman Kompas.com, berikut syarat dan cara mendaftar program Rehab BPJS Kesehatan.
Syarat dan Ketentuan Program Rehab
- Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 hingga 24 bulan.
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Baca Juga: Calon Ibu Bisa Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Ketentuannya