Parapuan.co - Mulai Januari 2025 nanti, China mulai menerapkan aturan baru terkait batas usia pensiun pekerjanya.
Kebijakan batas usia pensiun ini dinaikan menjadi 63 tahun untuk pekerja laki-laki.
Sementara usia pensiun pekerja perempuan tergantung pada pekerjaan mereka yakni usia 55 atau 58 tahun.
Sebelumnya, aturan usia pensiun yang berlaku saat ini adalah 60 tahun untuk laki-laki, 50 tahun untuk perempuan yang bekerja di sektor fisik, 55 tahun bagi perempuan di bidang profesional.
Bukan tanpa alasan, kenaikan usia pensiun pekerja China merupakan upaya untuk menghadapi populasi yang menyusut dan angkatan kerja yang semakin tua.
Aturan baru terkait kenaikan usia pensiun di China ini sontak menimbulkan pertanyaan, berapa batas usia kerja di Indonesia khususnya PNS (Pegawai Negeri Sipil)?
Menurut laman resmi Badan Kepegawaian Negara, penerapan batas usia pensiun atau BUP bagi PNS diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam aturan tersebut tertuang bahwa PNS yang telah mencapai batas usia kerja akan diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP.
Baca Juga: Kebijakan Baru China, Usia Pensiun Pekerja Dinaikkan Menjadi 63 Tahun