Parapuan.co - Kawan Puan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 dijadwalkan mulai berlangsung pada 16 Oktober mendatang.
Kamu yang lolos seleksi administrasi CPNS 2024 akan melanjutkan proses ke tahap SKD.
Namun, bagi peserta yang pernah mengikuti seleksi CPNS tahun sebelumnya (2023), kamu bisa menggunakan nilai SKD 2023 untuk tahun ini.
Adapun proses verifikasi bagi pelamar yang ingin memanfaatkan nilai SKD 2023 bisa dilakukan dari tanggal 18 hingga 28 September 2024.
Bagaimana caranya? Simak syarat dan cara menggunakan hasil SKD 2024 untuk seleksi CPNS 2024 seperti melansir Kompas.TV berikut ini!
Syarat Penggunaan Nilai SKD 2023
Menurut Keputusan Kemenpan RB No. 344 Tahun 2024, syarat penggunaan nilai SKD 2023 dalam seleksi CPNS 2024 antara lain:
1. Pelamar harus mendaftar melalui situs SSCASN dengan NIK yang sama seperti tahun sebelumnya.
2. Tingkat pendidikan yang dilamar harus sama dengan yang digunakan pada seleksi CPNS tahun lalu.
Baca Juga: Peruri Bagikan Cara Refund e-Meterai bagi Pelamar CPNS 2024, Ini Ketentuannya