Parapuan.co - Mulai tahun depan, masyarakat Indonesia akan merasakan dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Kebijakan ini, yang telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Kenaikan tarif PPN ini dinilai jadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan membiayai berbagai program pembangunan.
Sejak diberlakukannya kenaikan PPN menjadi 12 persen, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai barang dan jasa apa saja yang terkena dampak kenaikan pajak ini.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang kena PPN dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti melansir Kompas.com.
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen
Objek yang dikenakan pajak PPN diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- Impor BKP
Baca Juga: Waktunya Lapor SPT Pajak, Kawan Puan Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP?