Komnas Perempuan: Pemerintah Harus Pastikan Implementasi Pemenuhan HAM bagi Perempuan

Arintha Widya - Rabu, 20 November 2024
Komnas Perempuan: Pemerintah Perlu Memastikan Implementasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Berbasis Gender dan Pemenuhan HAM Perempuan
Komnas Perempuan: Pemerintah Perlu Memastikan Implementasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Berbasis Gender dan Pemenuhan HAM Perempuan AlonzoDesign

Parapuan.co - Kawan Puan, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis review terkait pelaksanaan Beijing Platform for Action (BPFA) di Indonesia untuk 12 Bidang Kritis.

Komnas Perempuan melalui siaran pers di situs resminya menyatakan, "Pemerintah perlu memastikan implementasi penghapusan segala bentuk kekerasan berbasis gender dan pemenuhan HAM perempuan."

Sebagai negara pihak dari Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Indonesia bertanggungjawab dalam memastikan implementasi CEDAW.

Antara lain melalui peningkatan upaya pencegahan, penanganan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk aspek pemenuhan, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan di Indonesia pada forum regional.

Komnas Perempuan turut menghadiri ministerial conference Beijing Platform for Action (BPfA) +30 yang diselenggarakan pada 19-21 November 2024 di Gedung UNESCAP, Bangkok, Thailand.

BPfA sendiri merupakan kesepakatan dari negara-negara pihak dalam rangka melaksanakan CEDAW.

Pada konferensi dunia tentang perempuan tanggal 4-15 September 1995 di Beijing, seluruh negara anggota PBB sepakat mengadopsi BPFA menjadi resolusi dan merekomendasikan Majelis Umum PBB untuk mengesahkan BPFA.

Dikutip dari siaran pers di situs resmi Komnas Perempuan, BPFA terdiri dari 12 bidang kritis yang harus dilaporkan perkembangannya setiap 5 tahun, yakni:

  • 1) Perempuan dan kemiskinan;
  • 2) Perempuan dalam pendidikan dan pelatihan;
  • 3) Perempuan dan Kesehatan;
  • 4) Kekerasan terhadap perempuan;
  • 5) Perempuan dalam situasi konflik bersenjata;
  • 6) Perempuan dalam ekonomi;
  • 7) Perempuan dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan;
  • 8) Perempuan dalam mekanisme institusional untuk pemajuan perempuan;
  • 9) HAM perempuan;
  • 10) Perempuan dan media;
  • 11) Perempuan dan lingkungan hidup;
  • 12) Anak perempuan.

Pemerintah RI telah menyampaikan laporan pelaksanaan BPFA di forum Asia Pasifik, yang selanjutnya ditinjau secara utuh oleh Commission on the Status of Women (CSW) pada 2000, 2005, 2010, 2015, 2020 dan selanjutnya pada 2025.

Baca Juga: Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi Siap Lanjutkan Perjuangan Hak Perempuan dan Anak

Setiap review akan menghasilkan dokumen keluaran yang mendorong komitmen global untuk pemberdayaan perempuan dan anak perempuan, serta menegaskan aksi-aksi prioritas untuk lima tahun selanjutnya.

Review implementasi 30 tahun BPFA di Indonesia diharapkan menyoroti  berbagai kemajuan yang telah dicapai dalam 12 isu kritis, tantangan yang masih dihadapi, termasuk beberapa isu baru yang belum tercatat dalam bidang kepedulian BPfA.

Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM nasional independen dengan mandat spesifik penghapusan kekerasan terhadap perempuan turut terlibat dalam BPFA+30 melalui kehadiran dan laporannya terkait situasi pemenuhan 12 bidang kritis BPFA.

Laporan tersebut telah diserahkan oleh Komnas Perempuan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) selaku leading sector untuk dipertimbangkan dalam laporannya.

Dalam dialog konsultatif dengan organisasi-organisasi masyarakat sipil sebagai mitra kunci, disepakati isu-isu prioritas perlu mendapat perhatian pemerintah terkait pelaksanaan 12 bidang kritis BPFA.

Isu-isu tersebut juga berkait-paut dengan pencapaian Tujuan-tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), antara lain:

  • (1) Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT);
  • (2) pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat;
  • (3) Kebijakan Perlindungan Perempuan Pembela HAM;
  • (4) Percepatan pelaksanaan peraturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  • (5) Memastikan pelaksanaan hak kesehatan reproduksi termasuk pada kelompok rentan dan hak atas aborsi legal;
  • (6) Memastikan pelaksanaan penghapusan Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP);
  • (7) Pemenuhan akses layanan kesehatan termasuk kesehatan mental terjangkau dan bebas dari diskriminasi dan kekerasan bagi perempuan disabilitas mental;
  • (8) Pemenuhan hak maternitas dan kerja layak pada perempuan pekerja;
  • (9) Pemenuhan hak atas keadilan termasuk hak atas pemulihan perempuan korban pelanggaran HAM masa lalu;
  • (10) Penghapusan kekerasan berbasis gender dan pemenuhan hak-hak dasar perempuan pada konteks migrasi;
  • (11) Penghapusan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender di lingkungan media.    

Mitra-mitra organisasi masyarakat sipil yang juga akan hadir sebagai pengamat antara lain adalah Gerakan Perempuan Peduli Indonesia (GPPI), AMAN Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Yayasan Ambeua Helewo dan beberapa media massa.

Komnas Perempuan berharap Pemerintah Indonesia memperkuat komitmennya untuk pelaksanaan 12 bidang kritis BPfA+30.

Khususnya memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban, dalam rangka melakukan percepatan kesetaraan gender untuk mencapai tujuan-tujuan SDGs di Indonesia.

Demikian tadi pernyataan resmi Komnas Perempuan dan harapannya pada pemerintah dalam upaya penghapusan kekerasan berbasis gender dan pemenuhan HAM perempuan.

Baca Juga: Pentingnya Libatkan Laki-Laki dalam Penanganan Kasus KBG pada Perempuan

(*)

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

5 Produk Non-Dairy Pengganti Susu Sapi untuk Anak 12 Bulan ke Atas