Parapuan.co - Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang ditetapkan rata-rata sebesar 6,5 persen mungkin membuat sebagian pekerja bahagia.
Namun, rupanya kenaikan UMP tersebut dapat meresahkan, karena bisa saja memberatkan perusahaan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Bob Azam, mengingatkan akan risiko gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja) imbas kenaikan UMP.
Pasalnya, kebijakan kenaikan UMP dapat membuat struktur biasa operasional perusahaan juga semakin berat.
"Ya itu sudah pasti, perusahaan-perusahaan demi untuk menjaga daya saingnya, dia akhirnya melakukan efisiensi," kata Bob Azam, Kamis (5/12/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
PHK tentu saja situasi yang tidak diinginkan, tetapi bisa terjadi kapan saja, terutama dala kondisi ekonomi yang tidak stabil seperti sekarang.
Maka itu sebagai pekerja, alangkah lebih baik jika kamu menyusun strategi mempersiapkan diri agar tidak terpuruk jika terdampak PHK nantinya.
Bagaimana caranya? Berikut beberapa strategi mempersiapkan diri untuk kemungkinan PHK seperti melansir Forbes!
1. Tetap Fokus pada Pekerjaan
Baca Juga: 5 Cara Negosiasi Gaji yang Tepat Bagi Gen Z, Penting Buat Jobseeker