Kenaikan PPN 12 Persen dan Dampaknya pada Penjualan Harga Tiket Pesawat

Saras Bening Sumunar - Selasa, 17 Desember 2024
Kenaikan PPN 12 persen 2025 pengaruhi penjualan harga tiket pesawat.
Kenaikan PPN 12 persen 2025 pengaruhi penjualan harga tiket pesawat. MesquitaFMS

Parapuan.co - Pemerintah secara resmi mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025 mendatang.

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini akan mulai diterapkan pada Rabu (1/1/2025) sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman kenaikan PPN 12 persen 2025 ini sendiri disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan sejumlah menteri lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi.

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari," ujar Airlangga dikutip dari Kompas.com.

Pihak pemerintah menyatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen ini berlaku untuk sejumlah barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

Misalnya rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium, listrik pelanggan rumah tangga daya 3600-6600 VA, hingga pendidikan standar internasional atau pelayanan pendidikan premium lainnya.

Terkait kenaikan PPN 12 persen 2025, timbul pertanyaan pada kenaikan ini memengaruhi harga tiket pesawat?

Melonjaknya Harga Tiket Pesawat Pasca Kenaikan PPN 12 Persen

Alvin Lie, seorang pengamat penerbangan menerangkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini akan berpengaruh pada tarif tiket pesawat di Indonesia.

Baca Juga: Pelaku Usaha Perlu Naikkan Harga Dampak PPN 12 Persen, Lakukan Ini pada Konsumen



REKOMENDASI HARI INI

Mitos atau Fakta Jika Kucing Tidak Suka Minum Air? Ini Penjelasannya