Apa Perbedaan PPN dan Pajak Barang Mewah? Perempuan Wajib Tahu

Saras Bening Sumunar - Jumat, 3 Januari 2025
Perbedaan PPN dan pajak barang mewah.
Perbedaan PPN dan pajak barang mewah. pcess609

Parapuan.co - Kebijakan terkait kenaikan PPN 12 persen di tahun 2025 memicu polemik di kalangan masyarakat.

Situasi ini akhirnya membuat Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan dan angkat bicara.

Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

Untuk diketahui bahwa barang dan jasa mewah yang dimaksud adalah barang dan jasa yang sudah dikenakan tarif PPN barang mewah, yaitu dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.

Artinya, kenaikan pajak yang diumumkan adalah tarif untuk pajak barang mewah atau PPnBm.

Sedangkan untuk barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan tarif.

Begitu pun dengan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi pembebasan pajak tetap dikenakan tarif PPN 0 persen.

Apa Bedanya PPN dan Pajak Barang Merah?

Pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak barang mewah termasuk jenis pajak pusat atau pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: PPN 12 Persen dan Tantangan Perempuan Pekerja di Sektor Nonformal



REKOMENDASI HARI INI

Manfaat dan Risiko dari Berbagai Posisi Tidur: Telentang, Tengkurap, dan Miring