Parapuan.co - Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait batas usia mengakses media sosial.
Bukan tanpa alasan, wacana ini untuk mengakomodasi usulan pembentukan Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial, menyusul diberlakukannya hal serupa di Australia.
Meutya mengakui bahwa pembentukan UU tersebut bisa memakan waktu yang cukup lama.
Ditambah lagi Dewan Perwakilan Daerah (DPR) masih akan mengkaji wacana tersebut.
Lebih lanjut, pihak Kementerian Komdigi juga ingin mempelajari pembatasan usia bermedsos ini secara lebih detail.
"Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia bermedia sosial)," ujar Meutya Hafid dilansir dari Kompas.com.
"Sekali lagi, kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturannya, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita.
Australia Telah Menerapkan Kebijakan Batas Usia Bermedia Sosial
Sebelumnya, Australia telah mengesahkan kebijakan yang melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial.
Baca Juga: Detoks Sosial Media dengan Dumbphone: Apa Itu dan Kenapa Jadi Tren?