Wacana Batasan Usia Mengakses Media Sosial, Bagaimana Implementasinya Nanti?

Saras Bening Sumunar - Selasa, 14 Januari 2025
Wacana pembatasan usia bermedia sosial di Indonesia
Wacana pembatasan usia bermedia sosial di Indonesia Shutterstock

Parapuan.co - Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait batas usia mengakses media sosial.

Bukan tanpa alasan, wacana ini untuk mengakomodasi usulan pembentukan Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial, menyusul diberlakukannya hal serupa di Australia.

Meutya mengakui bahwa pembentukan UU tersebut bisa memakan waktu yang cukup lama.

Ditambah lagi Dewan Perwakilan Daerah (DPR) masih akan mengkaji wacana tersebut.

Lebih lanjut, pihak Kementerian Komdigi juga ingin mempelajari pembatasan usia bermedsos ini secara lebih detail.

"Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia bermedia sosial)," ujar Meutya Hafid dilansir dari Kompas.com.

"Sekali lagi, kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturannya, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita.

Australia Telah Menerapkan Kebijakan Batas Usia Bermedia Sosial

Sebelumnya, Australia telah mengesahkan kebijakan yang melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial.

Baca Juga: Detoks Sosial Media dengan Dumbphone: Apa Itu dan Kenapa Jadi Tren?



REKOMENDASI HARI INI

Sudah Borong Lapis Legit untuk Imlek? Ini Tips Menyimpan agar Awet