Pakar Unair Ungkap Dampak Naiknya Batas Usia Pensiun, Bagaimana dengan Pekerja Perempuan?

Arintha Widya - Kamis, 16 Januari 2025
Dampak naiknya batas usia pensiun bagi pekerja perempuan.
Dampak naiknya batas usia pensiun bagi pekerja perempuan. iStockphoto

Parapuan.co - Kawan Puan mungkin sudah mendengar bahwa mulai Januari 2025, batas usia pensiun bagi pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan meningkat dari 58 tahun menjadi 59 tahun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang sesuai PP 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang mengatur kenaikan usia pensiun satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga mencapai 65 tahun.

Perubahan usia pensiun ini diawali pada tahun 2019 dengan penetapan usia pensiun pertama kali di 57 tahun.

Menurut Prof. Dr. H. Jusuf Irianto, pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga, kebijakan ini bukanlah hal baru, melainkan lanjutan dari aturan yang telah berjalan sejak 2015.

Melansir Kompas.com, Prof. Jusuf menerangkan kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk tetap bekerja meskipun telah mencapai usia pensiun, sehingga mereka bisa memilih kapan akan mulai menerima manfaat pensiun.

"Jadi, kenaikan usia pensiun bukan langkah baru, namun hanya kelanjutan dari implementasi dari kebijakan yang sudah berjalan," kata Prof Jusuf.

"Yang positif adalah kebijakan baru ini memberi keleluasaan atau fleksibilitas pekerja ingin bekerja meski telah memasuki usia pensiun," tambahnya.

Bagi perusahaan, retensi pekerja senior dapat mengurangi biaya rekrutmen dan pelatihan pekerja baru.

Namun, hal ini menimbulkan tantangan bagi pekerja dalam menjaga kesehatan dan produktivitas.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatannya, Ada yang Sampai 70 Tahun

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Terlalu Banyak Pengalaman, Ini Manfaat dan Konsekuensi Overqualification dalam Pekerjaan