Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Saras Bening Sumunar - Senin, 20 Januari 2025
Mendaftarkan bayi baru lahir sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Mendaftarkan bayi baru lahir sebagai anggota BPJS Kesehatan. Freepik

Parapuan.co - Bagi orang tua baru, menjamin akses layanan kesehatan untuk anak sejak dini adalah hal penting.

Inilah alasan kenapa kamu perlu mendaftarkan bayi baru lahir menjadi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pendaftaran harus dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahiran.

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

- Kartu BPJS Kesehatan Ibu Kandung

- KTP Orang Tua

- Kartu Keluarga (KK)

Surat Keterangan Kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lainnya.

- Jika bayi berusia lebih dari tiga bulan dan belum didaftarkan, orang tua harus memastikan bayi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Lahiran Normal Tetap Ditanggung, Ini Faktanya!



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Salah Kaprah tentang 'Izin' Agama, Perempuan Berdaya Perlu Menentang Poligami