Komdigi Berikan Sanksi Tegas Bagi Platform Digital yang Lalai Hapus Konten Pornografi

Saras Bening Sumunar - Jumat, 7 Februari 2025
Sanksi tegas pelaku yang lalai menghapus konten pornografi.
Sanksi tegas pelaku yang lalai menghapus konten pornografi. MStudioImages

Parapuan.co - Pemerintah makin serius melindungi ruang digital dari peredaran konten berbahaya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1x4 jam setelah menerima laporan akan dikenakan denda administratif besar dan sanksi lain. 

Ia mengatakan bahwa melindungi anak dari dampak negatif internet adalah prioritas dan tugas utamanya.

Ia juga menyebut tidak akan ada toleransi bagi plattform yang lalai mengunggah dan menghapus konten berbau pornografi.

"Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai," ujar Meutya Hafid.

'Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda," tegasnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan take down konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.

Untuk konten terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal empat jam sejak pemberitahuan diterima.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.

Baca Juga: Menteri Komdigi: Indonesia Masuk 4 Besar Dunia Kasus Konten Pornografi Anak



REKOMENDASI HARI INI

Viral di TikTok Bayi Dikerok sampai Gosong, Ini Dampak Buruknya