Parapuan.co - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta akan segera dicairkan. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Berdasarkan penjelasannya, THR 2025 khususnya untuk menyambut Hari Raya Idulfitri akan diberikan pada bulan Maret. Aturan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta.
"Pencairan THR dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo.
Untuk diketahui bahwa pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah. Artinya, pihak perusahaan maupun instansi wajib menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, THR untuk pegawai swasta atau karyawan swasta diberikan oleh perusahaan masing-masing. Lantas, kapan THR 2025 pekerja swasta dicairkan?
Merujuk dari laman Kompas.com, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idulfitri 1446 H diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Bagi pegawai swasta, pencairan THR 2025 paling lambar tujuh hari sebelum Lebaran. Berarti, THR pegawai swasta bisa disalurkan paling lambat 24-25 Maret 2025. Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.
Kelompok Penerima dan Aturan THR Pegawai Swasta
Untuk diketahui, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Tak Sebatas Tuntut THR, Demo Driver Ojek Online Juga Perjuangkan Hak Lady Ojol