Parapuan.co - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik untuk dirinya sendiri, keluarganya, maupun orang lain yang menjadi tanggungannya, termasuk anak-anak dan orang dewasa, laki-laki maupun perempuan. Zakat fitrah wajib dibayarkan di akhir Ramadan hingga tanggal 1 Syawal.
Kewajiban membayar zakat fitrah sesuai dengan hadis: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin" (HR. Abu Daud).
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (beras) atau dapat diganti dengan nilai setara, yaitu sekitar Rp45.000 per orang (menyesuaikan dengan harga beras pada saat ini).
Keuntungan Membayar Zakat Fitrah Secara Digital
Dengan kemajuan teknologi, kini pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara online. Berikut adalah beberapa keuntungan membayar zakat fitrah secara digital sebagaimana merangkum laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS):
1. Mudah dan Praktis
- Tidak perlu keluar rumah atau mencari beras secara langsung.
- Proses pembayaran cepat dan hanya membutuhkan beberapa klik.
2. Banyak Pilihan Metode Pembayaran
- Bisa menggunakan transfer bank, kartu kredit, atau dompet digital seperti GoPay, OVO, dan DANA.
- Memungkinkan pembayaran kapan saja dan di mana saja.
3. Aman dan Terpercaya
- Pembayaran zakat digital umumnya dilakukan melalui lembaga zakat resmi yang telah memiliki izin.
- Transparansi dalam penyaluran dana dan pencatatan transaksi yang dapat diakses kembali oleh pengguna.
Cara Membayar Zakat Fitrah Digital
Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online di BASNAS, Lengkap dengan Nominalnya