Parapuan.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh perawat di Indonesia yang telah mendedikasikan tenaga dan pikirannya bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam peringatan Hari Perawat Nasional yang dirayakan setiap 17 Maret, Komnas Perempuan menyoroti pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak perawat, terutama karena profesi ini didominasi oleh perempuan yang rentan terhadap kekerasan.
Melansir siaran pers Komnas Perempuan, perawat sebagai garda terdepan dalam layanan kesehatan memiliki peran penting dalam memastikan hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Namun, di tengah pengabdian mereka, perawat masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk beban kerja tinggi, ketidakadilan dalam sistem kerja, serta ancaman kekerasan baik secara fisik maupun verbal di lingkungan kerja dan sosial.
Komnas Perempuan menyoroti bahwa profesi perawat sering mengalami diskriminasi berbasis gender, termasuk kekerasan seksual.
"Sebagai profesi yang mayoritas diisi oleh perempuan, perawat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan yang mengancam keselamatan serta kesejahteraan mereka. Kekerasan ini bisa terjadi secara langsung maupun berbasis elektronik, yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat," jelas Komisioner Satyawanti Mashudi.
Dalam rentang tahun 2020-2024, tercatat 25 kasus kekerasan terhadap perawat perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan dan terjadi di ranah publik.
Dari jumlah tersebut, 36 persen atau 9 kasus merupakan pelecehan seksual, 28 persen atau 7 kasus adalah kekerasan seksual berbasis elektronik, dan 8 persen atau 2 kasus merupakan perkosaan.
Mayoritas pelaku kekerasan berasal dari lingkungan kerja perawat sendiri, dengan 28 persen atau 7 pelaku merupakan rekan kerja.
Baca Juga: 5 Contoh Pertanyaan Interview Perawat, Pengalaman dan Beban Kerja
Kondisi ini menunjukkan tingginya tingkat kerentanan yang dialami oleh perawat perempuan, sehingga perlindungan terhadap mereka dalam menjalankan tugasnya menjadi sangat penting.
"Perlindungan yang diberikan bukan hanya di tempat kerja, tetapi juga dalam aspek hukum dan sosial. Ancaman kekerasan, kriminalisasi dalam menjalankan tugas, serta keselamatan perawat harus dijamin sebagaimana tertuang dalam UU Kesehatan 17 Tahun 2023 Pasal 245-248," ujar Komisioner Retty Ratnawati.
Lebih lanjut, Komisioner Theresia Iswarini menekankan bahwa untuk memperkuat posisi perawat dalam menjalankan tugasnya serta mencapai visi perawat yang kuat dan bersinergi membangun bangsa, diperlukan peningkatan kesejahteraan serta sistem kerja yang adil dan inklusif.
"Dengan perlindungan yang optimal, perempuan perawat dapat menjalankan tugasnya secara profesional, dengan rasa aman dan terlindungi," pungkasnya.
Sebagai profesi yang didominasi perempuan, perawat memegang peran krusial dalam layanan kesehatan, namun mereka juga menghadapi berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan yang menghambat kesejahteraan mereka.
Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, institusi kesehatan, dan masyarakat, untuk menjamin perlindungan hukum dan sosial bagi perawat perempuan.
Peningkatan kesejahteraan, sistem kerja yang inklusif, serta upaya pencegahan kekerasan harus menjadi prioritas dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi mereka.
Dengan adanya perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik, perawat perempuan dapat terus berkontribusi secara maksimal dalam membangun bangsa melalui pelayanan kesehatan yang profesional dan berkualitas.
Baca Juga: Mengenal Profesi Perawat, dari Tanggung Jawab hingga Prospek Kerjanya
(*)