Parapuan.co - Bulan Maret lalu, menjadi bulan kelam bagi dunia pers Indonesia dan untuk seluruh perempuan di Indonesia, setelah kasus tragis menimpa seorang jurnalis muda, berinisial J (23), yang ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Kasus ini awalnya diduga sebagai kecelakaan lalu lintas biasa, namun fakta-fakta yang terungkap kemudian membelokkan arah penyelidikan ke jalur lebih gelap, yaitu pembunuhan oleh kekasih korban yang merupakan anggota aktif TNI Angkatan Laut (AL).
Bagaimana kronologi kasus pembunuhan jurnalis perempuan di Kalimantan Selatan? Simak informasinya dirangkum dari Kompas.com, proses hukum yang sedang berlangsung, hingga bantuan untuk perempuan korban kekerasan:
Kronologi Rinci Kasus
Penemuan Mayat (22 Maret 2025)
Seorang perempuan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di pinggir jalan setapak kawasan Gunung Kupang. Bersama jasadnya ditemukan sepeda motor yang tampak terguling, sehingga warga menduga korban mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal.
Kenjanggalan Terungkap (23 Maret 2025)
Keluarga korban curiga dengan kondisi tubuh yang mengalami memar di beberapa bagian. Mereka meminta agar jenazah diautopsi karena luka-luka tidak tampak seperti akibat kecelakaan.
Hasil Otopsi dan Perubahan Arah Kasus (25 Maret 2025)
Otopsi mengungkap bahwa korban mengalami kekerasan fisik berat sebelum meninggal. Ada bekas cekikan dan luka pukul yang menunjukkan korban mungkin dibunuh. Polisi pun membuka penyidikan baru dengan dugaan pembunuhan.
Identifikasi Tersangka (26 Maret 2025)
Tersangka bernama Jumran, kekasih korban, seorang anggota aktif TNI AL berpangkat Kelasi Satu di Lanal Balikpapan, ditangkap oleh Polisi Militer. Ia diduga menghabisi korban dalam pertengkaran pribadi. Jumran diketahui sedang cuti dan berada di Banjarbaru saat kejadian.
Baca Juga: Fakta Miris: Jurnalis Perempuan Rentan Menghadapi Kekerasan
Konfirmasi Pihak Militer (27 Maret 2025)
Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, mengonfirmasi keterlibatan Jumran dan menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan secara militer dengan tetap menghormati proses pidana umum.
Sampai saat ini masih banyak dugaan yang beredar, salah satunya bahwa pelaku tidak hanya membunuh korban, tetapi juga diduga memperkosanya terlebih dahulu. Dugaan ini diperkuat oleh temuan tim forensik. Dugaan kekerasan seksual membuat kasus ini semakin kompleks dan berat secara hukum.
Kasus ini tergolong berat karena melibatkan lebih dari satu unsur tindak pidana: dugaan pemerkosaan, penganiayaan berat, dan pembunuhan. Berdasarkan hasil otopsi dan penyidikan, korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan kematian, tetapi juga diduga mengalami kekerasan seksual sebelum meninggal. Hal ini memperluas ruang lingkup pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku.
Dalam konteks hukum Indonesia, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Jika terbukti bahwa pembunuhan dilakukan dengan unsur perencanaan, maka Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana bisa diterapkan, yang ancamannya adalah hukuman seumur hidup bahkan pidana mati. Selain itu, jika dugaan pemerkosaan terbukti, Pasal 285 KUHP tentang perkosaan juga dapat diberlakukan, yang membawa ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Namun, kompleksitas muncul karena pelaku adalah anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI AL). Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, seluruh anggota TNI yang melakukan tindak pidana, termasuk pidana umum, akan diproses melalui jalur pengadilan militer. Dengan demikian, pelaku tidak langsung diadili dalam sistem peradilan umum seperti masyarakat sipil pada umumnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan organisasi masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia, serta komunitas jurnalis. Mereka menyoroti potensi tertutupnya proses persidangan di lingkungan militer yang dianggap kurang transparan, terutama dalam kasus menyangkut kekerasan terhadap warga sipil, apalagi perempuan.
Kasus ini menambah daftar panjang perempuan korban kekerasan oleh pasangan atau orang terdekat. Sering kali, kekerasan seperti ini tidak terdeteksi karena berlangsung dalam hubungan personal yang tertutup.
Baca Juga: Menjadi Masyarakat yang Proaktif Mencegah dan Menghentikan Kekerasan Seksual
Banyak perempuan tidak memiliki akses atau keberanian untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami. Padahal, dukungan hukum dan psikologis tersedia, baik dari negara maupun lembaga swadaya masyarakat.
Hotline Bantuan untuk Perempuan Korban Kekerasan
Jika kamu, atau seseorang yang kamu kenal, mengalami kekerasan fisik, psikis, atau ancaman dalam hubungan:
1. SAPA 129 – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA):
-
Hotline: 129
-
WhatsApp: 08111-129-129
-
Layanan: Pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pendampingan, mediasi, dan akses penampungan sementara.
2. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan):
-
Telepon: 021-3903963 (Senin–Jumat, 09.00–16.00 WIB)
-
Email: mail@komnasperempuan.go.id
-
Layanan: Konsultasi dan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan.
3. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK):
-
Hotline: 0813-8882-2669 (WhatsApp)
-
Telepon: 021-87797289
-
Email: lbhapik@yahoo.com
-
Layanan: Bantuan hukum bagi perempuan korban kekerasan.
4. Yayasan Pulih:
-
Telepon: (021) 78842580 atau 0811-8436-633
-
Email: layanan@pulih.or.id
-
Layanan: Konseling psikologis bagi korban kekerasan.
Baca Juga: Perempuan Harus Berani Bangkit dan Bicara untuk Hadapi Kekerasan
5. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A):
-
Hotline: 0813-1761-7622 atau 0821-2575-1234
-
Layanan: Pendampingan dan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
6. SAFENET – Southeast Asia Freedom of Expression Network:
-
Email: helpdesk@safenet.or.id
-
Website: www.safenet.or.id
-
Layanan: Bantuan untuk kasus kekerasan berbasis gender online (KGBO)
(*)
Celine Night