- Agama
Khususnya agama Islam turut disebut-sebut sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi pernikahan anak.
Studi UNICEF menjelaskan Pengadilan Agama cenderung memberikan dispensasi dan mengizinkan pernikahan anak, ketimbang Pengadilan Negeri (dikhususkan untuk non-muslim).
Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Letakkan Irisan Bawang Merah di Sudut Kamar Sebelum Tidur, Ini Sederet Manfaatnya
- Norma gender
Norma sosial yang menerima perkawinan anak turut berpengaruh di semua tingkat sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Penelitian UNICEF pada 2015 menyebutkan hampir satu dari delapan anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun berasal dari keluarga berkecukupan, dengan tingkat pengeluaran tinggi.
Ada pun sebuah studi pada 2019 yang mengungkapkan bahwa pernikahan anak menurun pada kelas menengah kebawah daripada kelompok kelas atas.
Ini menunjukkan bahwa jaminan finansial belum tentu menjamin berkurangnya pernikahan dini. (*)