Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari, Berlaku untuk Vaksin Dosis Lengkap

Firdhayanti - Rabu, 3 November 2021
Aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari.
Aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari. SARINYAPINNGAM

Sementara, jumlah yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 120.887.847 orang atau 58,05 persen. 

Adapun target vaksinasi yang ditetapkan pemerintah untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) di Indonesia yakni 208.265.720 orang.

"Capaian vaksinasi hasil survei juga dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan," ujar Wiku.

Adapun pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPKM DKI Jakarta dan Daerah Lain Berstatus Level 1, Makan di Tempat Umum Lebih Bebas

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania