Ada 12 indikator yang dipakai untuk menerapkan standarisasi kelas rawat inap, antara lain adalah bahan bangunan, jarak antar tempat tidur, luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Lalu ada pula tolok ukur pencahayaan ruangan, suhu ruangan, spesifikasi kelengkapan tempat tidur, dan spesifikasi kamar mandi dalam ruangan.
Kelas layanan BPJS Kesehatan
Saat ini, layanan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelas yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.
Di antara dua kelas itu, ada hal yang sama yakni:
1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.
2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah 3 engkol.
3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur.
4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius.
5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.
6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori.
7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara. Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.
8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.
Baca Juga: Mudah, Ini Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline