Parapuan.co - Kawan Puan, korban pemerkosaan di India, Nepal, Bangladesh, Bhutan, Maldives, dan Sri Lanka diharuskan menjalani tes keperawanan atau tes vagina.
Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa mereka adalah korban pemerkosaan.
Divya Srinivasan, seorang pengacara hak asasi manusia yang tinggal di Delhi, menyampaikan ketidaksetujuannya atas tes tersebut.
Menurutnya tes keperawanan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga: Mengenal Tonic Immobility, Kondisi Tubuh saat Seseorang Alami Pemerkosaan
Di samping itu, Sumeera Shrestha, direktur eksekutif organisasi perempuan Nepal untuk Hak Asasi Manusia juga menentang tes ini.
Sumeera beranggapan bahwa tes keperawanan tersebut termasuk merendahkan dan tidak manusiawi.
“Tes ini merendahkan dan tidak manusiawi. Bukan hanya tentang apakah pemerkosaan telah terjadi, tetapi ini seperti menguji keperawanan," kata Sumeera.
Melansir dari Theguardian, tes keperawanan yang dilakukan akan melibatkan seorang praktisi medis.
Tes dilakukan dengan memasukkan dua jari ke dalam vagina korban pemerkosaan dalam upaya untuk menentukan apakah selaput dara rusak, serta untuk menguji kelemahan di vagina.