Parapuan.co - Kawan Puan, mengelola keuangan memang bisa kamu lakukan seorang diri.
Tetapi jika kamu cukup sibuk, memiliki lebih dari satu sumber penghasilan dan banyak aset berharga, maka tidak ada salahnya untuk menggunakan jasa profesional orang ketiga.
Dengan mengandalkan jasa profesional orang ketiga ini, diharapkan pengelolaan dana dapat memperoleh hasil yang optimal.
Baca Juga: Perhatikan, Ini Tanda-tanda Kamu Tidak Pandai Mengatur Keuangan
Adapun pihak ketiga tersebut adalah penasihat keuangan dan penasihat investasi.
Meski keduanya memiliki keahlian yang cukup mumpuni dalam mengelola keuangan, dua profesi ini mempunyai perbedaan yang cukup signifikan lho Kawan Puan.
Melansir dari Kompas, berikut perbedaan penasihat keuangan dan penasihat investasi.
Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli efek atau surat berharga.
Adapun yang termasuk efek adalah saham, obligasi, surat pengakuan utang, unit penyertaan kontrak investasi dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Tips Bertahan Bagi Generasi Sandwich, saat Anak dan Orang Tua Bergantung Padamu
Dalam usahanya, penasihat investasi perorangan maupun perusahaan harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa persyaratan tertentu.
Salah satunya adalah memiliki izin orang perseorangan sebagai wakil manajer investasi.