Harus Melakukan Pejalanan Non Mudik? Ini Syarat yang Perlu Dipenuhi

By Aghnia Hilya Nizarisda, Kamis, 6 Mei 2021

Syarat pelaku perjalanan nonmudik.

Parapuan.co - Terhitung sejak hari ini, 6 Mei 2021, pemerintah telah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 sampai 17 Mei mendatang.

Selama itu bandara dan pelabuhan telah ditutup bagi pemudik. Jika ingin nekat ke luar kota lewat jalur darat pun, pemerintah telah menyiapkan sederet sanksi.

Akan tetapi, pemerintah memberikan beberapa pengecualian untuk perjalanan nonmudik alias mendesak. Namun, tentu ada syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku Per Hari Ini, Ini Konsekuensinya jika Nekat!

Pengecualian tersebut berlaku untuk beberapa kondisi seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Selain itu, bagi ibu hamil boleh didampingi 1 orang keluarga. Sedangkan, untuk kebutuhan persalinan boleh ditemani maksimal 2 orang pendamping.

Namun, jika Kawan Puan salah satu yang akan melakukan perjalanan nonmudik untuk keperluan di atas, melansir Kompas.com, ada sederet persyaratan dan ketentuan yang perlu dipenuhi.