Parapuan - Kawan Puan, setelah berkali-kali diinfokan, akhirnya larangan mudik Lebaran 2021 pun berlaku per hari ini, Kamis (6/5/2021).
Kebijakan larangan mudik yang berlaku dari 6-17 Mei 2021 ini digalakkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi menyebarnya virus corona, karena hingga saat ini kasus pun belum juga melandai.
Jika nekat melanggar larangan mudik ini, tentu saja akan ada sederet sanksi dan konsekuensi yang harus kamu terima.
Baca Juga: Batasan Diperluas di Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2021, Ratusan Pemudik Putar Balik
Sebagai pengingat, pemerintah tak hanya menerapkan larangan mudik, tetapi ada juga pengetatan perjalanan mulai 22 April hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Dilansir dari Kompas.com, larangan mudik dan pengetatan perjalanan sudah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Nah, pasti Kawan Puan pernah bertanya-tanya, lalu bagaimana orang yang nekat mudik padahal sudah tahu kalau dilarang?