Parapuan.co - Kawan Puan, mungkin beberapa di antara kalian ada yang kebingungan dengan mudik lokal di satu kawasan aglomerasi apakah boleh atau tidak.
Ditambah lagi beberapa hari terakhir muncul ketidakpastian yang membuat banyak masyarakat bingung.
Sebagai informasi, wilayah aglomerasi adalah daerah yang terdiri dari kabupaten atau kota berdekatan dan saling terhubung.
Baca Juga: Bolehkah Memilih Vaksin Covid? Begini Jawaban Juru Bicara Kementerian Kesehatan
Di mana daerah inilah yang mendapat izin dari pemerintah untuk melakukan pergerakan.
Adapun daerah yang menjadi wilayah aglomerasi, yakni:
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
Mengetahui hal tersebut, akhirnya pemerintah menegaskan bahwa masyarakat dilarang melakukan mudik lokal atau dalam satu kawasan aglomerasi selama 6-17 Mei 2021.