Parapuan.co - Kawan Puan, sungguh tak terasa ya sebentar lagi Lebaran tiba. Biasanya momen Lebaran paling ditunggu karena kita akan menjalankan salat Idulfitri berjemaah di masjid maupun lapangan, lalu dilanjutkan dengan silaturahmi ke keluarga maupun tetangga.
Namun di saat pandemi sekarang ini, bisa tidak ya, kita menjalankan salat Idulfitri berjemaah di lapangan maupun masjid?
Ya, seperti yang kita tahu, tahun lalu salat Idulfitri tidak diizinkan karena kasus Covid-19 di Indonesia lumayan tinggi.
Baca Juga: Tetap Semarak Merayakan Idulfitri Saat Pandemi dengan 5 Cara Ini
Salat Idulfitri ditiadakan demi menghindari kerumunan dan risiko penularan yang sangat besar. Pada akhirnya, kita solat jemaah sendiri di rumah masing-masing. Lalu, tahun ini bagaimana, ya?
Mengenai masalah tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 2021 di Saat Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut berisi imbauan dan panduan penyelenggaraan salat Idulfitri, demi meminimalisir penularan dan penyebaran Covid-19, di samping agar umat Islam bisa beribadah di hari raya.
Ketentuan salat Idulfitri 2021
Salat Idulfitri tahun 2021, boleh diselenggarakan di lapangan maupun masjid, asalkan daerah atau kota tersebut statusnya adalah zona kuning dan hijau. Penetapan status zona ini berdasarkan keputusan dari pihak berwenang.
Namun sayangnya, untuk daerah atau kota yang masih termasuk zona oranye dan merah, salat Idulfitri harus dilakukan di rumah dengan cara berjemaah bersama anggota keluarga serumah.