Banjarmasin Akan Lakukan Tracking pada Warga Pasca Libur Lebaran

By Saras Bening Sumunarsih, Senin, 17 Mei 2021

Orang-orang bepergian saat Lebaran

Parapuan.co - Pemerintah sudah menetapkan peraturan larangan mudik bagi masyarakat.

Ini bertujuan agar Indonesia tidak kembali mengalami lonjakan penyebaran virus Covid-19.

Namun, meskipun pemerintah sudah melarang, masih banyak masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Aturan Pemudik Masuk Jakarta Diperketat

Melansir dari Sonora.id, Satgas Pengendalian Covid-19 di Banjarmasin meminta seluruh perangkat masyarakat baik RT atau RW untuk tetap memberikan pengawasan pada warganya yang nekat melakukan mudik.

Terlebih jika mereka melakukan perjalanan mudik yang cukup jauh seperti harus melintasi pulau.

"Kita himbau kepada seluruh Camat, meneruskan ke Lurah dan diteruskan lagi ke tingkat RT dan RW, agar melakukan upaya tracking terhadap pendatang baru," ucap Machli Riyadi, Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin.

Baca Juga: Karena Pandemi Covid-19 Banyak Orang Mengalami Cave Syndrome, Apa Itu?

Selain melakukan pendataan pada warga yang baru saja datang, Machli juga meminta perangkat masyarakat untuk melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Surat keterengan ini wajib dibawa oleh warga pendatang dengan menyantumkan hasil test anti gen.

Pemberlakuan peraturan ini bukan tanpa alasan.

Ini bertujuan untuk menanggulangin lonjakan Covid-19 di Banjarmasin.