Perlu Dihentikan, Sinetron Zahra Lakukan Beberapa Penyimpangan

By Saras Bening Sumunarsih, Kamis, 3 Juni 2021

Mega Series Suara Hati Istri Zahra

Parapuan.co - Sinetron Zahra yang tayang di Indosiar dinilai melakukan banyak penyimpangan.

Hal ini menyebabkan sinetron tersebut mendapatkan bangak kecaman dari masyarakat melaui sosial media seperti Twitter maupun Instagram.

Sinetron Zahra perlu mendapatkan perhatian khusus karna beberapa penyimpangan yang dilakukan.

Bahkan ada petisi yang menyatakan agar sinetron tersebut dihentikan.

Baca Juga: Bukan Hal yang Menyedihkan, Makan Sendirian Ternyata Banyak Keuntungannya!

Masyarakat menilai terdapat penyimpangan dalam sinetron Zahra yang ditayangkan di Indosiar ini, seperti:

Perkawinan Anak

Usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki.

Ini sesuai dengan UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974. 

Berdadarkan peraturan tersebut, sinetron Zahra telah melegalkan praktik perkawinan anak yang pada dasarnya sangat merugikan mereka.

Tak hanya merugikan secara fisik namun juga kesehatan mental mereka.

Perkawinan anak usia dini juga merupakan kekerasan berbasis gender dan memicu terjadinya KDRT.

Mega Series Suata Hati Istri Zahra ini telah mempertontonkan adegan yang tidak seharusnya dilakukan oleh anak di bawah umur.