Mengenal Kejahatan Siber Carding, Ketahui Bahaya hingga Cara Mencegahnya

By Ardela Nabila, Minggu, 26 Juni 2022

Apa itu carding?

Parapuan.co - Menurut Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), carding menjadi salah satu tindak kejahatan yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.

Untuk diketahui, carding merupakan salah satu bentuk cybercrime atau kejahatan siber yang berkaitan dengan dunia perbankan, khususnya kartu kredit.

Dikutip dari Instagram @kemenkominfo lewat Kompas.com, carding adalah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara bertransaksi menggunakan nomor dan kartu orang lain.

Hacker atau peretas biasanya akan melakukan tindak kejahatan ini dengan mendapatkan data nomor dan kartu secara ilegal.

Ketika pelaku menggunakan kartu korban untuk bertransaksi, maka uang korban yang berada di tabungan atau kartu kredit akan langsung terkuras.

Bukan jenis kejahatan siber baru

Pengamat teknologi informasi sekaligus pakar digital forensik, Ruby Alamsyah, mengatakan bahwa carding merupakan salah satu tindak kejahatan siber paling lama di dunia.

Lewat tindak kejahatan ini, pelaku bisa melakukan pembobolan data kartu kredit milik korban.

“Intinya carding itu terjadinya pembobolan kartu kredit korban, sehingga dapat dipergunakan oleh orang lain,” ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga: Bukan Hanya Skimming, 2 Kejahatan Digital Ini Juga Perlu Diwaspadai