Bentuk-Bentuk Eksploitasi Seksual, Jadi PR Penanganan Kekerasan Berbasis Gender

By Arintha Widya, Rabu, 25 September 2024

Mengenali bentuk-bentuk eksploitasi seksual, yang termasuk kekerasan seksual berbasis gender.

Parapuan.co - Kawan Puan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar Konferensi Pengetahuan dari Perempuan IV pada 17-19 September 2024 di Malang, Jawa Timur.

Konferensi Pengetahuan dari Perempuan IV (PdP 4) tersebut mengusung topik "Inovasi yang Inklusif untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan".

Kegiatan itu diadakan atas kerja sama Komnas Perempuan dengan Universitas Brawijaya, Forum Pengada Layanan (FPL), dan Universitas Indonesia.

Konferensi banyak membahas paparan dari sejumlah narasumber, setidaknya sebanyak 57 pengetahuan terkait inovasi dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Namun, sebelum inovasi apapun dalam upaya menghapus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, hendaknya semua pihak perlu mengetahui jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan.

Salah satu yang jadi perhatian adalah tindak pidana kekerasan seksual yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Di dalam UU TPKS, terdapat 10 jenis kekerasan seksual, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 2, antara lain:

Tindakan (1) perkosaan, (2) perbuatan cabul, (3) persetubuhan terhadap anak, (4) perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau (5) eksploitasi seksual terhadap anak, dan (6) perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Kemudian, (7) pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, (8) pemaksaan pelacuran, (9) tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta (10) kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga: Ini 3 Langkah yang Perlu Kita Lakukan Saat Menjadi Korban Kekerasan Berbasis Gender Online