Parapuan.co - Tak hanya di dunia nyata, perempuan juga masih sering menjadi korban kekerasan berbasis gender secara online.
Kekerasan berbasis gender online ini pun memiliki beragam bentuk, mulai dari pelecehan seksual, kekerasan verbal, eksploitasi, ancaman distribusi foto atau video, hingga peretasan akun media sosial.
Sayangnya, kekerasan berbasis gender online ini semakin meningkat selama pandemi covid-19.
Melansir safenet, Komnas Perempuan mencatat setidaknya ada sebanyak 659 kasus kekerasan berbasis online terjadi pada 2020 lalu.
Angka laporan ini dinilai mengalami peningkatan dibandingkan 2018 lalu, yang hanya memiliki 97 laporan kasus.
Dari kekerasan siber ini, korban banyak mengalami kekerasan siber berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran konten intim berupa foto dan video.
Sayangnya, kekerasan siber ini banyak dilakukan oleh orang dekat Kawan Puan lho.
Baca Juga: Simak 7 Mitos Tentang Kekerasan Domestik Yang Harus Kamu Ketahui