Ahmed juga mengancam korban untuk menyebarkan foto telanjang itu ke keluarga dan teman korban.
Lantaran kasus ini, Ahmed mendapat hukuman penjara selama 3 tahun.
Dia mendapat hukuman karena telah berbuat asusila dan menyalahgunakan media sosial dalam melakukan aksi kekerasan dan pelecehan seksualnya.
Gerakan Me Too ini memang memberikan manfaat untuk kita semua, terutama menyadarkan kita tentang pelecehan seksual.
Sehingga, bila kita menjadi korban pelecehan seksual, kita pun jadi tidak ragu untuk melaporkan dan meminta keadilan.(*)