Parapuan.co - Belakangan, pemerintah lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri telah melakukan peninjauan kembali tentang Cuti Bersama tahun 2021.
Melansir Kompas.com, rapat tersebut dipimpin oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
Dalam rapat tersebut, didapati hasil cuti bersama yang harusnya berjumlah tujuh hari dipangkas menjadi dua hari saja.
Baca Juga: Daft Punk Bubar, Simak 3 Lagu Andalan Mereka yang Wajib Ada di Playlist!
"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
Pemangkasan cuti bersama ini dilakukan bukan tanpa alasan.
Masih banyaknya jumlah kasus positif Covid-19 dari hari ke hari menjadi alasan utama hari libur dikurangi.
Baca Juga: Unggah Foto Selfie Pasca Melahirkan, Jessica Szohr Ajak Perempuan Cintai Tubuhnya
Adapun cuti bersama yang dipangkas yakni
- Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021
Baca Juga: Nyanyikan Lagu Tanpa Kekasih dari Agnes Mo, Fitri Novianti Tereliminasi dari Indonesian Idol
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021
(*)