Sekitar 1 juta orang guru PPPK dan sisanya adalah untuk formasi non-guru. Lalu, untuk formasi non-guru, ada sekitar 189.000 formasi yang akan dibuka.
Angka itu terdiri dari sekitar 70.000 formasi PPPK jabatan fungsional selain guru dan sekitar 119.000 formasi CPNS untuk jabatan teknis (termasuk tenaga kesehatan).
Untuk instansi pemerintah pusat, diperlukan sekitar 83.000 formasi yang 50 persen di antaranya adalah PPPK dan 50 persen lainnya adalah CPNS.
Tes yang Akan Diujikan
Pendaftaran akan dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN). Sedangkan tesnya, tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Baca Juga: Baru Dapat Gaji Pertama?Lakukan 4 Hal Ini Agar Aman Sampai Akhir Bulan
Materi soal biasanya seputar pengetahuan umum dan logika berhitung. Jika skor tes peserta melewati passing grade, maka peserta lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB berbeda-beda, tergantung dari instansi pemerintah apa yang dilamar.
Tes SKB dapat mencakup tes substantif bidang, psikotes, wawancara, tes fisik, dan tes keterampilan untuk jabatan tertentu.
Pengumuman nama-nama peserta yang lolos tercantum di laman SSCN dan situs resmi masing-masing instansi pemerintah.
Demi memastikan keamanan semua peserta dan panitia seleksi, pemerintah pun memastikan akan melaksanakan tes sesuai dengan protokol kesehatan.