Parapuan.co - Memasuki bulan Maret, sudah menjadi kewajiban WNI pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Tahun 2021 ini sendiri, hari terakhir pelaporan SPT secara online akan ditutup pada 31 Maret.
Jika melebihi tanggal tersebut, tentu akan ada denda yang bisa diterima masyarakat.
Baca Juga: Salah-salah Bisa Berbahaya, Ini 5 Aturan Pakai Makeup untuk Pemakai Kontak Lens
Untuk pelaporannya sendiri, Kawan Puan tak perlu ke kantor pajak karena bisa dilakukan secara online.
Yakni dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Pelaporan pajak ini sendiri ditujukan pada semua masyarakat pemiliki NPWP dengan penghasilan di atas maupun di bawah wajib pajak.
Baca Juga: Dari Popcorn Sampai Keju, Ini 5 Makanan yang Aman Dikonsumsi Saat Diet
Jika nantinya pemilik NPWP terlambat melapor, akan ada sanksi yang diberikan.
Melansir Tribunnews, sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan pasal 3 ayat (3):
- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
Baca Juga: Kenali 8 Penyebab Miss V Terasa Nyeri Usai Bercinta dengan Pasangan
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:
Baca Juga: Apa Itu Support System? Simak Penjelasan dan Cara Menemukannya di Sini
- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Nah agar tak kena sanksi, segera lapor ya Kawan Puan.
(*)