Catat! Saksi Pelecehan Seksual di Ruang Publik Bisa Melakukan Hal Ini

Ratu Monita - Senin, 8 Maret 2021
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual Indiana Express

Parapuan.co - Pelecehan seksual yang masih marak terjadi menjadi hal yang tabu untuk dibahas bagi sebagian besar masyarakat.

Padahal pelecehan seksual banyak terjadi di ruang publik, ketika pelaku dan korban tak memiliki hubungan darah. Tak jarang pada kasus seperti ini pun ada saksinya.

Sayangnya, saksi pelecehan seksual sering kali tidak tahu apa yang bisa dilakukannya dan bagaimana cara mengintervensi kejadian teresebut.

Maka itu, tindakan pelecehan seksual di ruang publik ini pun tentu membuat para perempuan merasa tidak nyaman dan aman berada di luar rumah.

 

Dalam  peluncuran kampanye Stand Up melawan pelecehan seksual di ranah publik gagasan L'Oreal Paris di Hari Perempuan Sedunia 2021, Andy Yentriyanti menyayangkan hal itu.

Baca Juga: Begini Cara Stop Salahkan Diri Sendiri Setelah Jadi Korban Ghosting

Andy Yentriyani selaku Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyadari pelecehan seksual di ruang publik ialah isu mengkhawatirkan.

"Apalagi sampai saat ini belum ada payung hukumnya di Indonesia. Sementara pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih tertunda.

Namun untuk penanganannya, seluruh pihak termasuk lembaga pemerintahan, aparat hukum, dan masyarakat umum perlu terlebih dahulu memahami bahwa insiden ini bukanlah hal yang sepele," tutur Andy Yentriyani pada Senin (8/3/2021).