MUI Keluarkan Fatwa Hukum Vaksinasi Covid-19, Sebut Tak Batalkan Puasa

Linda Fitria - Rabu, 17 Maret 2021
ilustrasi vaksin
ilustrasi vaksin

Parapuan.co - Vaksinasi Covid-19 terus bergulir sebagai bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran Corona di Indonesia.

Kendati sudah mulai dilakukan untuk umum, pelaksanaan vaksin tentu akan memakan waktu cukup lama.

Padahal, sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia akan melaksanakan puasa di Bulan Ramadhan.

Baca Juga: Mengenal GeNose : Alat Deteksi Covid-19 dalam 2 Menit yang Menuai Kontra

Tentu pelaksanaan vaksin ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat terutama yang menjalankan puasa.

Apakah vaksin akan membatalkan ibadah puasa mereka?

Menanggapi keraguan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.

Baca Juga: Asyik Libur! Ini 4 Tips Staycation Aman dan Nyaman Selama Pandemi Covid-19

Melansir Tribunnews, fatwa tersebut dikeluarkan usai Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno, Selasa (16/2/2021).

Sumber: Tribunnews
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha