Dalam rapat tersebut ditegaskan vaksinasi tidak membatalkan ibadah puasa asal dilakukan melalui injeksi intramuscular (suntik lewat otot).
”Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (16/3).
Baca Juga: Kenali Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang Baru Saja Tiba, dari Efikasi hingga Efek Samping
”Ketentuan hukumnya, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," imbuh Asrorun.
Namun kendati dibolehkan, MUI memberikan saran pada pemerintah agar melakukan vaksinasi pada malam hari.
Hal ini berkaitan dengan kondisi fisik umat muslim yang dikhawatirkan lemah ketika siang hari.
(*)