Pemerintah Larang Warga Unggah Sertifikat Vaksin, Menkominfo Ungkap Bahayanya

Shenny Fierdha - Minggu, 21 Maret 2021
Pemberian vaksin Covid-19
Pemberian vaksin Covid-19

Parapuan.co - Pemerintah melarang masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19 untuk mengunggah sertifikat vaksin di internet, termasuk media sosial.

Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate melalui keterangan resminya yang diterima oleh Tribunnews, seperti dilansir dari Warkatota, Minggu (21/3/2021).

Adapun pelarangan tersebut dikarenakan adanya potensi penyebaran data pribadi pemilik sertifikat jika diunggah ke media sosial.

Baca Juga: Sudah Vaksin Covid Tapi Harus Tetap Taat Protokol Kesehatan, Kenapa?

Ini lantaran sertifikat memuat QR Code yang jika dipindai akan memunculkan data pribadi pemilik sertifikat dan dapat disalahgunakan pihak lain.

"Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh, tapi di saat bersamaan kita menjaga data pribadi kita," ucap Johnny dalam keterangan tersebut.

Dia pun menambahkan bahwa mengunggah sertifikat ke media sosial maupun ke situs internet bukanlah hal penting.

Baca Juga: Ada Isu Pembekuan Darah, Indonesia Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Sumber: Kompas.com,Wartakota,BNPB
Penulis:
Editor: Linda Fitria