Pemerintah Larang Warga Unggah Sertifikat Vaksin, Menkominfo Ungkap Bahayanya

Shenny Fierdha - Minggu, 21 Maret 2021
Pemberian vaksin Covid-19
Pemberian vaksin Covid-19

Alih-alih penting, perbuatan ini justru dapat mengumbar data pribadi si pemilik sah sertifikat vaksin tanpa disadari.

"(Jaga data pribadi kita) dengan cara tidak mengedarkannya (sertifikat) untuk kepentingan yang tidak semestinya," kata Johnny.

Dengan begitu, masyarakat disarankan untuk tidak mengunggah sertifikat vaksin Covid-19 maupun sertifikat lain yang disertai QR Code.

Baca Juga: Mengintip Kisah Perawat Pasien Covid-19 Hingga Sejarah Hari Perawat Nasional

Indonesia sendiri sudah menggalakkan program vaksinasi nasional Covid-19 sejak beberapa bulan terakhir.

Presiden Joko Widodo merupakan orang pertama di Indonesia yang menerima vaksin pada 13 Januari 2021.

Setelah itu, penyuntikan vaksin diberikan untuk sejumlah kalangan prioritas seperti warga lanjut usia, tenaga kesehatan, dan pekerja media.

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diterima oleh PARAPUAN pada Sabtu (20/3/2021), terdapat jutaan orang Indonesia yang sudah divaksin.

Baca Juga: Kenali Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang Baru Saja Tiba, dari Efikasi hingga Efek Samping

Sumber: Kompas.com,Wartakota,BNPB
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029