Parapuan.co - Menikah, merupakan dambaan untuk setiap orang ya, Kawan Puan. Begitu juga dengan kamu.
Tapi, sebelum menikah, Kawan Puan ada beberapa hal yang harus didiskusikan bersama pasangan.
Salah satunya yakni surat perjanjian pranikah (prenuptial agreement).
Baca Juga: Bukan Cuma Masa Pacaran Saja, Ini Manfaat Kencan Setelah Menikah
Surat perjanjian pranikah adalah suatu kontrak yang mengikat secara hukum, biasa cakupannya tentang pembagian aset dan beban saat menikah, tanpa kecuali jika terjadi perceraian.
Surat ini dibuat oleh notaris dan dicatat di buku pernikahan melalui KUA atau catatan sipil dengan kesepakatan dari pihak suami istri.
Lalu, apa sih, manfaat dari surat perjanjian pranikah ini? Mengutip dari Kompas.com ini tiga manfaatnya: