Parapuan.co - Bepergian menggunakan kereta api memang menyenangkan ya, Kawan Puan?
Kita bisa melihat pemandangan alam seperti sungai, hutan, sawah, dan rumah-rumah penduduk yang jarang bisa kita nikmati setiap hari.
Apalagi sekarang fasilitas di dalam gerbong kereta api sudah ditunjang dengan berbagai layanan.
Baca Juga: Meski MRT Ketat Soal Protokol Kesehatan, Tetap Perhatikan 3 Hal Ini Sebagai Penumpang
Mulai dari toilet yang bersih, petugas kebersihan yang membersihkan sampah, hingga tersedianya berbagai makanan dan minuman di gerbong makan.
Rasanya, tidak ada alasan untuk kita menolak perjalanan dengan menggunakan kereta api.
Informasi terbaru, ada aturan mengenai protokol kesehatan yang diberlakukan untuk semua penumpang kereta api.
Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan akan berlaku mulai 1 April 2021 nanti.
Kira-kira, seperti apa ya, aturan terbaru mengenai protokol kesehatan penumpang perjalanan kereta api? Kita simak sama-sama yuk, Kawan Puan!
1. Wajib membawa bukti hasil negatif tes Covid-19
Peraturan paling utama untuk seluruh penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api adalah hasil negatif tes Covid-19.
Sebelum melalukan perjalanan kereta api antarkota, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode rapid tes antigen, RT-PCR, ataupun GeNose C19.
Kawan Puan yang mau bepergian, wajib memilih salah satu dari tes tersebut dan melampirkan bukti negatif hasil tes sebelum boarding.
2. Jangka waktu tes
Perlu kamu tahu nih, Kawan Puan, jangka waktu tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan dengan menggunakan kereta api ini berbeda-beda, ya.
Untuk kamu yang memilih mengambil metode tes RT-PCR dan rapid tes antigen, maka pengambilan sampelnya wajib dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Sedangkan untuk kamu yang memilih tes GeNose C19, bisa dilakukan di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.
Tes GeNose C19 di stasiun ini termasuk aturan paling baru yang diberlakukan oleh pihak KAI. Sebelumnya, penumpang hanya bisa memilih antara rapid tes antigen atau RT-PCR.
Baca Juga: Mengenal GeNose : Alat Deteksi Covid-19 dalam 2 Menit yang Menuai Kontra
Bila ingin tes GeNose, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyediakan fasilitasnya di stasiun-stasiun yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kawan Puan bisa melakukan tes ini secara langsung di stasiun keberangkatan agar lebih praktis.
Tingkatkan Pelayanan Kpd Pelanggan, Layanan GeNose C19 Kini Hadir di 44 Stasiun
Mulai 30 Maret 2021, layanan GeNose C19 juga hadir di 21 stasiun, utk mendukung kebutuhan masyarakat yg ingin bepergian dgn KA, sesuai protokol kesehatan yg ditetapkan pemerintah.#KAIHadirkanGeNose pic.twitter.com/x2EPNLelFv
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) March 29, 2021
4. Tetap wajib pakai masker selama perjalanan
Meski tes Covid-19 menunjukkan hasil negatif, namun pemakaian masker tetap wajib.
Selain masker, Kawan Puan pun harus mematuhi protokol kesehatan lain yaitu menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Masker yang dipakai adalah masker medis atau masker kain tiga lapis. Pemakaian masker pun harus benar yakni menutupi bagian hidung dan mulut.
Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Shopee Resmikan Pembangunan Pompa Air
Selama perjalanan, Kawan Puan diimbau untuk tidak bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon maupun secara langsung.
Satu hal penting lain yang harus Kawan Puan tahu, apabila membawa anak kecil di bawah usia lima tahun, maka tes Covid-19 tidak wajib dilakukan sebagai syarat perjalanan.
Tetap hati-hati dan terapkan protokol kesehatan selama perjalanan ya, Kawan Puan! (*)