Parapuan.co - Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori (APGI) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat atas dikabulkannya PKPU atas PT. Tozy Santosa selaku pemilik Centro dan Parkson Department Store.
Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Made Sukerini, SH, MH dengan hakim anggota 1 Dulhusin, SH, MH dan hakim anggota 2 Makmur SH, MH pada sidang putusan yang dibacakan pada 31 Maret 2021 siang.
Diketahui kasus permohonan PKPU ini sendiri diajukan oleh 5 perusahaan yakni:
Baca Juga: APGAI Berikan Apresiasi atas Tuntutan PKPU yang Akhirnya Dikabulkan
1. PT. Primajaya Putra Sentosa
2. PT. Indah Subur Sejati
3. PT. Multi Megah Mandiri
4. PT. Harindotama Mandiri
5. PT. Mahkota Petreido Indoperkasa
Baca Juga: Agar Mudah Dicari, Begini Cara Memasukkan Alamat Toko ke Google Maps
Dari putusan tersebut, hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima perusahaan anggota APGAI di atas.
Kasus Permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima perusahaan tersebut berawal dari kegagalan PT. Tozy Sentosa dalam melakukan pembayaran (pengembalian) uang hasil penjualan konsinyasi yang telah terjual digerai-gerai Centro dan Parkson.
Selama persidangan PKPU, terdapat kesan bahwa PT. Tozy Sentosa seolah pasrah atas upaya PKPU yang diajukan oleh pemasok.
Baca Juga: Buntut Larangan Mudik 2021, Arief Muhammad Buat Surat Terbuka
Berapa gerai yang ditutup dalam beberapa minggu terakhir memberikan kesan bahwa perusahaan tersebut benar-benar ingin hengkang dari Indonesia.
Dewan Pengurus APGAI berharap adanya perlindungan dari instansi pemerintah agar kekhawatiran ini tidak menjadi kenyataan.
Di mana investor asing masuk menanamkan modal di Indonesia namun pada akhirnya membawa kerugian bagi para pemasok lokal.
(*)