Parapuan.co - Pandemi COVID-19 mengharuskan kita untuk tidak berpergian, apalagi ke keluar negeri.
Namun, ada beberapa situasi seperti pekerjaan yang mengharuskan kita untuk bepergian ke luar negeri.
Sayangnya penyebaran COVID-19 membuat akses bepergian menjadi tidak mudah.
Banyak syarat yang harus kita patuhi sebelum bepergian ke luar negeri demi keamanan dan kesehatan diri kita sendiri.
Sekarang, jika ingin bepergian ke luar negeri kita harus memiliki paspor vaksin.
Baca Juga: Ahli Ungkap Ini yang Akan Dialami Bila Kita Telat Suntik Dosis Kedua Vaksin Covid-19
Melansir dari Kompas.com, International Air Transport Association (IATA) mengumumkan peluncuran tiket perjalanan digital untuk melanjutkan perjalanan internasional bebas karantina.
Aplikasi yang sedang diuji oleh 30 maskapai ini memungkinkan pemerintah dan maskapai untuk mengakses informasi terkait dengan tes COVID-19 penumpang.
Pemerintah dan maskapai juga dapat memantau status vaksinasi sebelum perjalanan.
Selain IATA, International Chamber of Commerce dan World Economic Forum juga menciptakan aplikasi serupa bernama ICC AOKpass dan CommonPass.