Parapuan.co - Selama Ramadhan 2021, Menteri Muhajidir Effendy mengatakan bahwa salat tarawih dan Idulfitri diperbolehkan.
Akan tetapi, ada aturan tertentu yang harus diterapkan mengingat pandemi yang masih belum berakhir.
Hal itu disampaikannya dalam Youtube Sekretariat Presiden pada (5/4/2021).
Baca Juga: Infrastruktur Tak Mendukung, Perempuan Rentan Alami Kekerasan Seksual di Kondisi Bencana
Salat Tarawih dan Salat Idulfitri diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan.
"Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan dilaksanakan dengan sangat ketat," kata Muhajidir.
Salat jamaah dapat dilaksanakan di luar rumah namun hanya boleh dilaksanakan di lingkup komunitas.