Pemerintah Mengizinkan Salat Tarawih dan Salat Idulfitri di Luar Rumah, Apa Syaratnya?

Firdhayanti - Rabu, 7 April 2021
Pemerintah Mengizinkan Salat Tarawih dan Salat Idulfitri di Luar Rumah, Apa Syaratnya? )
Pemerintah Mengizinkan Salat Tarawih dan Salat Idulfitri di Luar Rumah, Apa Syaratnya? ) Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

 

Parapuan.co - Selama Ramadhan 2021, Menteri Muhajidir Effendy mengatakan bahwa salat tarawih dan Idulfitri diperbolehkan. 

Akan tetapi, ada aturan tertentu yang harus diterapkan mengingat pandemi yang masih belum berakhir. 

Hal itu disampaikannya dalam Youtube Sekretariat Presiden pada (5/4/2021). 

Baca Juga: Infrastruktur Tak Mendukung, Perempuan Rentan Alami Kekerasan Seksual di Kondisi Bencana

Salat Tarawih dan Salat Idulfitri diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan.

"Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan dilaksanakan dengan sangat ketat," kata Muhajidir. 

Salat jamaah dapat dilaksanakan di luar rumah namun hanya boleh dilaksanakan di lingkup komunitas. 

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami


REKOMENDASI HARI INI

Pemerintah Mengizinkan Salat Tarawih dan Salat Idulfitri di Luar Rumah, Apa Syaratnya?