"Karena dia (Fajar) masih punya akses. Sampai saya berpesan ke resepsionis dan satpam apartemen, untuk tahan dia tidak naik ke atas (unit apartemen) karena punya akses. Sampai saya minta dicabut saja aksesnya," jelas Yuyun Sukawati.
Suaminya juga pernah melakukan kekerasan kepada anak Yuyun dari suami sebelumnya yang masih berusia 14 tahun.
Lissa V, pengacara Yuyun mengatakan kalau Yuyun trauma dengan kelakuan suaminya yang melakukan dugaan KDRT dan penganiayaan.
"Psikis klien saya (Yuyun) ini sangat terganggu ya. Dia sangat ketakutan sama suaminya sendiri," ungkap Lissa V.
Bahkan, Lissa juga memberikan pengamanan ekstra kepada Yuyun agar tidak disambangi Fajar yang takutnya terjadi lagi KDRT dan penganiayaan.
Baca Juga: Hobi Selingkuh dan KDRT Bisa Terlihat dari Tulisan Tangan, Begini Penjelasan Ahli
"Saya sudah kirimkan petugas keamanan untuk menjaga klien saya. Sembari menunggu polisi memproses dua laporan klien saya," ucapnya.
Lissa mengatakan kalau Yuyun Sukawati dan anaknya sudah melaporkan Fajar Umbara ke Polres Cirebon dan juga Polsek Pondok Aren, atas kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan.
"Kami punya semua bukti dugaan KDRT dan penganiayaan ini. Luka lebam, tangan patah, bengkak, dan lainnya ada bukti dan hasil visum. Saya meminta polisi segera menangkap Fajar," ujar Lissa V.
Dampak KDRT Terhadap Anak