Ada kista yang muncul saat kehamilan karena bersifat “fungsional” dan akan menghilang setelah plasenta terbentuk lengkap.
Ada juga kista yang tumbuh karena dipengaruhi hormon estrogen.
Dokter obsgin akan memantau perkembangan kista.
Bila kista tetap ada dan terus membesar melebihi 5 cm setelah usia kehamilan 16 minggu, dokter obsgin akan melakukan tindakan pembedahan.
Pasalnya, kista yang terus membesar bisa meningkatkan risiko kelahiran prematur.
Baca Juga: 3 Tahun Setelah Kepergian Dylan Sahara, Ifan Seventeen Akhirnya Mantap Lamar Citra Monica
Jika janin sudah kuat di usia kehamilan 16—20 minggu, kista bisa dibuang.
Selain itu, ternyata memang infeksi saluran kemih yang dialami oleh perempuan terutama yang sedang hamil bisa berisiko menyebabkan kelahiran prematur.
Mengutip dari Tribunnews.com, ibu hamil rentan terhadap infeksi saluran kemih (ISK) yang memicu persalinan prematur. Musababnya, hormon kehamilan membuat otot-otot polos kandung kencing tak mudah berkontraksi alias jadi relaks.
Akibatnya, pengosongan kandung kencing pun tidak optimal, hingga terjadilah sisa kencing di dalam kandung kencing.
Di sisi lain, panjang saluran kemih hanya berjarak 3 sentimeter dari muaranya, sehingga amat dekat dengan vagina dan anus.
ISK dapat menyebar ke rahim/janin sehingga membahayakan janin.
Risiko yang mungkin terjadi adalah timbulnya kontraksi rahim sehingga dapat terjadi persalinan prematur atau masuknya kuman ke tubuh janin dan air ketuban.
Keguguran dan kematian janin bisa terjadi. Sedangkan pada si ibu, bisa membuat infeksi ginjal atau gangguan kegagalan ginjal.
Akibatnya, bisa menyebabkan preeklampsia, atau bahkan kematian karena menyebar ke seluruh tubuh.
Jika pada pemeriksaan ibu hamil ada tanda-tanda ISK sekalipun tak ada keluhan, harus segera diobati. (*)